INFORMASI PPDB 2022/2023
Tanggal : 14/06/2022Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran
A. Persyaratan calon Peserta Didik Baru sebagai berikut:
- Siswa lulusan SMP dan MTs se-Kabupaten Belitung Timur;
- Siswa lulusan SMP dan MTs luar Kabupaten Belitung Timur;
- Usia Calon Peserta Didik Baru sesuai akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan, dan belum menikah.
- Telah dinyakatan lulus dari Pendidikan SMP/MTs dan sederajat;
- Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/wali dan Prestasi;
- Mengupload foto/scan berkas melalui link PPDB https://ppdb.babel.go.id sesuai prosedur pendaftaran, yaitu:
- Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima);
- Kartu Keluarga;
- Kartu Pelajar;
- KIP atau SKTM (yang dikeluarkan Dinas Sosial Kabupaten/Kota);
- Sertifikat/Piagam Penghargaan (jika ada).
Prosedur Pendaftaran
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara daring di laman: https://ppdb.babel.go.id
- Calon peserta didik baru mencetak bukti pendaftaran dan mempersiapkan kelengkapan berkas PPDB.
- Calon peserta didik baru melakukan pemilihan sekolah sesuai jalur PPDB (ZONASI, AFIRMASI, MUTASI, PRESTASI).
- Calon peserta didik baru mengunggah/upload dokumen persyaratan sesuai jalur PPDB (ZONASI, AFIRMASI, MUTASI, PRESTASI).
- Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran.
- Calon peserta didik baru datang ke sekolah untuk verifikasi dengan membawa Formulir Bukti Pendaftaran dan Kelengkapan Berkas PPDB.
- Panitia PPDB sekolah melakukan VERIFIKASI dan VALIDASI berkas pendaftaran calon peserta didik baru.
- Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara daring di laman PPDB menggunakan akun yang sudah dibuat saat registrasi.
- Bagi calon peserta didik baru yang diterima pada sekolah yang dituju, WAJIB DAFTAR ULANG di sekolah pada tanggal 11-13 Juli 2022.
- penerimaan dengan membawa berkas persyaratan asli.
Sistem seleksi calon Peserta Didik Baru :
Jalur Zonasi (70% dari kuota Penerimaan Peserta Didik Baru)Jalur Zonasi memperhitungkan jarak tempuh terdekat dari tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan mengacu pada zona yang ditetapkan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Pelajaran 2022/2023 Nomor . Seleksi jalur zonasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sistem perengkingan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan daerah zonasi sesuai dengan surat keputusan kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik baru sama pada batas daya tampung, maka yang diterima adalah calon peserta didik baru yang mendaftar lebih dahulu.
- Wilayah Zonasi SMA Negeri 1 Simpang Pesak yaitu:
o Desa Simpang Pesak o Desa Dukong o Desa Tanjung Kelumpang o Desa Tanjung Batu Itam o Desa Dendang |
o Desa Balok o Desa Jangkang o Desa Nyuruk o Desa Lilangan
|
Jalur Afirmasi diperuntukan bagi keluarga kurang mampu.
Syarat utama jalur afirmasi adalah penerima program pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai berikut;
- Kartu Indonesia Pintar (Program Indonesia Pintar)
- Kartu Keluarga Sejahtera (Program Keluarga Harapan)
- Apabila kuota belum terpenuhi, dapat menggunakan surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa dengan diketahui dinas sosial Kabupaten/Kota setempat pada surat keterangan tersebut.
- Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, usia, dan waktu pendaftaran
- Jika kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota masuk dalam kuota jalur zonasi.
Penerimaan Peserta Didik Baru jalur Mutasi
diperuntukan bagi calon siswa baru yang pindah mengikuti domisili atau tempat kerja orangtua dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penerimaan Peserta Didik Baru jalur Mutasi dibuktikan dengan Surat Tugas Perpindahan orang tua/Wali atau surat keterangan domisili dari pemerintah desa.
- Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, usia, dan waktu pendaftaran.
- Jika kuota jalur perpindahan tugas orang tua belum terpenuhi, maka sisa kuota masuk dalam jalur zonasi.
Jalur Prestasi dengan memperhitungkan Akumulasi nilai raport mata pelajaran semester 1 sampai dengan semester 5 dan memiliki piagam prestasi kejuaraan baik tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Regional, Nasional maupun Internasional. Dengan ketentuan sebagai berikut:
Jalur Afirmasi (20% dari kuota Penerimaan Peserta Didik Baru) Jalur Mutasi atau Jalur Perpindahan/Tugas Orang tua (5% dari kuota Penerimaan Peserta Didik Baru)Jalur Prestasi (5% dari kuota Penerimaan Peserta Didik Baru)
- Nilai raport yang dimasukan atau dihitung pada penilaian PPDB hanya nilai Pengetahuan siswa bukan gabungan dari nilai pengetahuan dan keterampilan.
- Apabila siswa memiliki prestasi juara umum 10 besar di sekolah, maka dibuatkan surat keterangan dari kepala sekolah asli.
- Penambahan skor untuk sertifikat/piagam kejuaraan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Tingkat Kabupaten/kota bobot : 5
- Tingkat Provinsi bobot : 10
- Tingkat Regional bobot : 15
- Tingkat Nasional bobot : 20
- Tingkat Internasional bobot : 30
- Jika kuota pada jalur ini tidak terpenuhi, maka akan dialihkan pada kuota jalur zonasi.
B. Persyaratan daftar ulang
Calon peserta didik baru yang namanya terdaftar dalam Pengumuman Penetapan Calon Peserta Didik Baru yang akan diumumkan melalui website www.sman1simpangpesak.sch.id, wajib melakukan daftar ulang sesuai dengan jadwal pembagian waktu pendaftaran ulang yang telah ditetapkan secara langsung ke Sekretariat PPDB di SMAN 1 Simpang Pesak Tahun Pelajaran 2021/2022. Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA Negeri 1 Simpang Pesak ketika mendaftar ulang meliputi:
- Berkas Asli yang harus di bawa oleh siswa pada saat daftar ulang sebagai berikut:
- Ijazah SMP/sederajat untuk lulusan sebelum tahun 2022.
- Surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau SHUN Sementara untuk lulusan tahun 2022.
- Raport SMP
- Piagam prestasi akademik/non akademik tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- Surat penugasan dari instansi yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali (khusus jalur pendaftaran melalui jalur Mutasi);
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah) atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas terkait Kabupaten/Kota asli (cap basah) bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu yang tidak memiliki kartu KIP/KKS/BSM (khusus jalur pendaftaran melalui jalur Afirmasi)
- Berkas yang diserahkan ke SMAN 1 Simpang Pesak sebagai berikut:
- Fotocopy Ijazah dan SHUN sebanyak 2 rangkap untuk lulusan sebelum tahun 2022 (legalisir) atau SKHU Sementara Asli 1 lembar untuk lulusan tahun 2022 .
- Fotocopy Raport Semester 1 – 5 sebanyak 1 rangkap (legalisir).
- Fotocopy Piagam Prestasi sebanyak 1 rangkap (bagi yang memiliki)
Catatan : Untuk prestasi yang tidak mempunyai sertifikat/piagam prestasi, maka dibuatkan surat keterangan prestasi siswa baik tingkat nasional, propinsi, dan kabupaten oleh Kepala Sekolah asli (rangkap 1)
- Fotocopy Kartu Keluarga (rangkap 2)
- Fotocopy Akta Kelahiran (rangkap 2)
- Fotocopy KTP Orang tua (Ayah dan Ibu) yang masih berlaku (rangkap 1)
Catatan: khusus anak Yatim/Piatu/Yatim Piatu hanya mengumpulkan KTP Orangtua yang masih hidup dan fotocopy KTP wali.
- Fotocopy Kartu KIP/KKS/BSM bagi siswa pemegang kartu KIP/KKS/BSM yang berasal dari keluarga tidak mampu (siswa penerima BSM PIP SMP/MTs) atau Surat Keterangan tidak mampu dari Desa asli (cap basah) diketahui Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu yang tidak memiliki kartu KIP/KKS/BSM (khusus jalur pendaftaran melalui jalur Afirmasi).
- Formulir bukti pendaftaran online melalui lama https://ppdb.babel.go.id
- Surat pernyataan bersedia mematuhi tata tertib dan disiplin yang berlaku di SMA Negeri 1 Simpang Pesak. Surat pernyataan terlampir atau bisa didownload melalui laman https://bit.ly/3fGqnrF
- Pas foto hitam putih dengan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar berseragam sekolah asal SMP/MTs (dimasukkan dalam plastik foto dan ditulis nama dibelakang foto).
- Semua bahan/berkas pendaftaran (poin b) dimasukkan secara berurut kedalam map plastik
Warna BIRU : Pendaftar Jalur ZONASI
Warna KUNING : Pendaftar Jalur AFIRMASI
Warna MERAH : Pendaftar Jalur PRESTASI
Warna HIJAU : Pendaftar Jalur MUTASI
Saat pendaftaran ulang calon siswa baru wajib berpakaian seragam sekolah asal dan bersepatu.
C. Daya tampung
Daya tampung peserta didik baru SMAN 1 Simpang Pesak Tahun Pelajaran 2022/2023 sesuai dengan surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu sebanyak 216 siswa dengan 6 rombongan belajar
D. Jadwal Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
TAHAP – 1 JALUR AFIRMASI DAN PRESTASI
|
|
||||||||
TAHAP – 2 JALUR ZONASI DAN MUTASI
|
|
Bagi siswa yang kesulitan melakukan pendaftaran PPDB secara online, maka bisa meminta bantuan kepada Tim Layanan PPDB SMA Negeri 1 Simpang Pesak di Sekretariat PPDB SMA Negeri 1 Simpang Pesak pada jam kerja dengan tetap mematuhi protokol kesehatan
Kontak Person /Whatsapp : 081367750592 / 081949190109 / 081392919595
Kembali ke Atas
Info Sekolah Lainnya :